Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan Sanksi Administratif berupa Teguran Tertulis dapat disertai dengan pemasangan tanda pemberitahuan. (2) Tanda pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. stiker; b. papan; c. spanduk; dan/atau d. media elektronik. (3) Tanda pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipasang sampai dengan Pelanggar memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang tercantum dalam surat Teguran Tertulis.
Koreksi Anda