Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan Sanksi Administratif berupa Teguran Tertulis dapat disertai dengan pemasangan tanda pemberitahuan.
(2) Tanda pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. stiker;
b. papan;
c. spanduk; dan/atau
d. media elektronik.
(3) Tanda pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dipasang sampai dengan Pelanggar memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang tercantum dalam surat Teguran Tertulis.
Koreksi Anda
