Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan Sanksi Administratif berupa Teguran Tertulis diterapkan terhadap:
a. Pelanggar tidak mentaati dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang ditetapkan dalam pengenaan Sanksi Administratif berupa Teguran Lisan;
b. Pelanggaran yang dilakukan memiliki tingkatan yang lebih berat daripada Pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi Teguran Lisan;
c. Pelanggar telah melakukan Pelanggaran lebih dari 1 (satu) kali dan telah mendapatkan hukuman sebelumnya;
d. Pelanggaran telah menyebabkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat atau pihak lain; dan/atau
e. Pelanggar tidak mempunyai itikad baik untuk melakukan perbaikan atau tidak kooperatif.
(2) Pengenaan Sanksi Administratif berupa Teguran Tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat peringatan tertulis dari unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengendalian pembangunan atau Dittrantibum kepada Pelanggar.
(3) Surat peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. rincian Pelanggaran;
b. kewajiban untuk mentaati peraturan; dan
c. tindakan pengenaan Sanksi Administratif yang akan dikenakan jika tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(4) Rincian Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memuat keterangan Pasal yang dilanggar.
(5) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memuat kewajiban untuk melakukan tindakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Tindakan pengenaan Sanksi Administratif yang akan dikenakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c memuat jenis sanksi yang akan diberikan selanjutnya.
Koreksi Anda
