Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal keadaan tertentu penerapan Sanksi Administratif secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a dapat dilakukan secara tidak bertahap. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kondisi atau situasi yang memerlukan pengenaan sanksi dengan segera terhadap: a. Pelanggaran yang mengakibatkan kerugian yang sangat besar; b. Pelanggaran yang berdampak langsung dan/atau ancaman serius terhadap kesehatan, keselamatan umum, kerusakan lingkungan hidup, dan/atau bencana; c. Pelanggaran terhadap kegiatan yang tidak memiliki izin dan/atau menyalahgunakan izin tidak sesuai dengan izin yang diberikan; dan/atau d. pertimbangan lainnya yang ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda