Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerapan pengenaan Sanksi Administratif dilaksanakan oleh Dittrantibum berdasarkan hasil: a. pembinaan; b. pengawasan; c. pengaduan; dan/atau d. penertiban. (2) Dalam pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dittrantibum menugaskan Petugas dan/atau tim satuan tugas. (3) Tim satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. kementerian/lembaga; b. pemerintah daerah; c. pemerintah desa; d. kelurahan; dan/atau e. unit kerja terkait di Otorita Ibu Kota Nusantara.
Koreksi Anda