Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
(1) Penerapan pengenaan Sanksi Administratif dilaksanakan oleh Dittrantibum berdasarkan hasil:
a. pembinaan;
b. pengawasan;
c. pengaduan; dan/atau
d. penertiban.
(2) Dalam pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dittrantibum menugaskan Petugas dan/atau tim satuan tugas.
(3) Tim satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. kementerian/lembaga;
b. pemerintah daerah;
c. pemerintah desa;
d. kelurahan; dan/atau
e. unit kerja terkait di Otorita Ibu Kota Nusantara.
Koreksi Anda
