Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 23 ayat (4) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara dikenai Sanksi Administratif berupa: a. Teguran Lisan; b. Teguran Tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; d. penghentian tetap kegiatan; e. Pembongkaran bangunan; f. pembekuan kegiatan usaha; g. penutupan usaha; h. Denda Administratif; dan/atau i. kerja sosial.
Koreksi Anda