Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 20 ayat
(2) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara dikenai Sanksi Administratif berupa:
a. Teguran Lisan;
b. Denda Administratif sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah); dan/atau
c. kerja sosial.
Koreksi Anda
