Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
Setiap pengelola dan/atau penanggung jawab kegiatan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara dikenai Sanksi Administratif berupa:
a. Teguran Lisan; dan/atau
b. Denda Administratif.
Koreksi Anda
