Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 18 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara dikenai Sanksi Administratif berupa: a. Teguran Lisan; b. Teguran Tertulis; c. penghentian sementara pelayanan umum; d. penghentian sementara kegiatan; e. penghentian tetap kegiatan; f. pembekuan izin; g. penutupan usaha; h. Pencabutan Izin; i. penutupan usaha; j. Denda Administratif; dan/atau k. kerja sosial.
Koreksi Anda