Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 18 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara dikenai Sanksi Administratif berupa:
a. Teguran Lisan;
b. Teguran Tertulis;
c. penghentian sementara pelayanan umum;
d. penghentian sementara kegiatan;
e. penghentian tetap kegiatan;
f. pembekuan izin;
g. penutupan usaha;
h. Pencabutan Izin;
i. penutupan usaha;
j. Denda Administratif; dan/atau
k. kerja sosial.
Koreksi Anda
