Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
Setiap siswa yang melanggar ketentuan dalam Pasal 17 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara dikenai Sanksi Administratif berupa:
a. Teguran Lisan;
b. Teguran Tertulis; dan/atau
c. pemulihan fungsi ruang.
Koreksi Anda
