Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 16 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara dikenai Sanksi Administratif berupa: a. Teguran Lisan; b. penghentian sementara kegiatan; c. penghentian tetap kegiatan; d. Pembongkaran bangunan; e. pembekuan kegiatan usaha; f. penutupan usaha; g. pembekuan izin; h. Pencabutan Izin; i. pemulihan fungsi ruang; j. Denda Administratif; dan/atau k. kerja sosial.
Koreksi Anda