Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 15 ayat
(1) dan ayat (2) huruf a, huruf c sampai dengan huruf r sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara dikenai Sanksi Administratif berupa:
a. Teguran Lisan;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian tetap kegiatan;
d. Pembongkaran bangunan;
e. Pembongkaran sarana berjualan;
f. penutupan usaha;
g. pembekuan izin;
h. Pencabutan Izin;
i. pemulihan ke keadaan semula;
j. Denda Administratif; dan/atau
k. kerja sosial.
Koreksi Anda
