Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 14 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara dikenai Sanksi Administratif berupa: a. Teguran Lisan; b. penghentian sementara kegiatan; c. penghentian tetap kegiatan; d. Pembongkaran bangunan; e. penutupan usaha; f. pembekuan izin; g. Pencabutan Izin; h. pemulihan fungsi ruang; i. pemulihan ke keadaan semula; j. Denda Administratif; dan/atau k. kerja sosial.
Koreksi Anda