Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap penyelenggara yang melanggar ketentuan dalam Pasal 9 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara dikenai Sanksi Administratif berupa: a. Teguran Lisan; b. Teguran Tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; d. penghentian tetap kegiatan; e. penutupan usaha; f. pembekuan izin g. Pencabutan Izin; h. Pembongkaran bangunan; i. Pembongkaran sarana berjualan; dan/atau j. Denda Administratif.
Koreksi Anda