Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
Setiap penyelenggara yang melanggar ketentuan dalam Pasal 9 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara dikenai Sanksi Administratif berupa:
a. Teguran Lisan;
b. Teguran Tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. penghentian tetap kegiatan;
e. penutupan usaha;
f. pembekuan izin
g. Pencabutan Izin;
h. Pembongkaran bangunan;
i. Pembongkaran sarana berjualan; dan/atau
j. Denda Administratif.
Koreksi Anda
