Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa:
a. tingkat ringan, terdiri atas:
1. Teguran Lisan; dan
2. Teguran Tertulis;
b. tingkat sedang, terdiri atas:
1. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
2. penghentian sementara pelayanan umum;
c. tingkat berat, terdiri atas:
1. penutupan lokasi;
2. penutupan usaha;
3. Pembongkaran bangunan;
4. Pembongkaran sarana berjualan;
5. penghentian tetap kegiatan;
6. pembekuan kegiatan usaha;
7. pembekuan izin;
8. Pencabutan Izin;
9. pemulihan fungsi ruang;
10. pemulihan ke keadaan semula;
11. Denda Administratif; dan/atau
12. kerja sosial.
Koreksi Anda
