Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Kepala ini meliputi:
a. Sanksi Administratif; dan
b. penerapan pengenaan Sanksi Administratif.
Koreksi Anda
