Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan UNDANG-UNDANG Ibu Kota Negara.
2. Otorita Ibu Kota Nusantara adalah lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
3. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Kepala adalah Kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
4. Direktorat Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang selanjutnya disebut Dittrantibum adalah perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara yang melaksanakan tugas penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan produk hukum Otorita Ibu Kota Nusantara.
5. Polisi Pamong Praja Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Pol PP OIKN adalah anggota pada Dittrantibum sebagai aparat Otorita Ibu Kota Nusantara yang diduduki oleh aparatur sipil negara yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta pelindungan masyarakat, dan penegakan produk hukum Otorita Ibu Kota Nusantara.
6. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran produk hukum Otorita Ibu Kota Nusantara.
7. Petugas adalah Pol PP OIKN, PPNS, anggota satuan perlindungan masyarakat, dan/atau anggota Kepolisian Negara
yang ditugaskan pada Dittrantibum untuk melakukan penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Ketenteraman adalah situasi dan kondisi yang mengandung arti bebas dari gangguan dan ancaman baik dari fisik maupun psikis, serta bebas dari rasa ketakutan dan kekhawatiran dalam masyarakat.
9. Ketertiban Umum adalah ukuran dalam suatu lingkungan kehidupan yang berwujud oleh adanya perilaku manusia baik pribadi maupun sebagai anggota masyarakat yang mematuhi kaidah hukum, norma agama, norma sosial, dan norma-norma lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat, serta ketentuan peraturan perundang- undangan.
10. Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Peraturan Kepala adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala untuk menjalankan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan.
11. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
12. Pelanggar adalah Setiap Orang yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Kepala mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara.
13. Pelanggaran adalah tindakan Setiap Orang yang tidak patuh dan/atau tidak taat terhadap kewajiban dan/atau larangan yang diatur pada ketentuan tertib dalam Peraturan Kepala mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara.
14. Sanksi Administratif adalah instrumen hukum yang dapat dikenakan kepada Pelanggar yang tidak memenuhi kewajiban atau melanggar larangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
15. Teguran Lisan adalah bentuk Sanksi Administratif yang dinyatakan secara lisan oleh pejabat yang berwenang kepada Setiap Orang yang melakukan Pelanggaran.
16. Teguran Tertulis adalah bentuk Sanksi Administratif yang dinyatakan dan disampaikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang kepada Setiap Orang yang melakukan Pelanggaran.
17. Pencabutan Izin adalah bentuk Sanksi Administratif berupa penarikan kembali atau pengakhiran keputusan berupa izin yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
18. Pembongkaran adalah bentuk Sanksi Administratif berupa proses penghancuran dan pengangkatan terhadap struktur bangunan/tiang/benda lain yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Denda Administratif adalah bentuk Sanksi Administratif berupa pembebanan kewajiban bagi Setiap Orang yang melakukan Pelanggaran untuk melakukan pembayaran sejumlah uang ke rekening kas negara.
20. Surat Tanda Bukti Pelanggaran yang selanjutnya disingkat STBP adalah surat resmi dari Petugas atau tim satuan tugas kepada Pelanggar sebagai bukti Pelanggaran jika sanksi tidak dipatuhi serta ditandatangani oleh Petugas atau tim satuan tugas dan Pelanggar.
Koreksi Anda
