Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanah yang telah dilakukan Pelepasan Kawasan Hutan selanjutnya diproses menjadi BMN dan/atau ADP. (2) Dalam hal masih terdapat penguasaan Tanah di Kawasan Hutan yang telah dilepaskan, Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Deputi melakukan penyelesaian penguasaan Tanah. (3) Dalam melakukan penyelesaian penguasaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Deputi dapat membentuk tim terpadu yang melibatkan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah terkait. (4) Deputi melakukan pendaftaran HAT terhadap Kawasan Hutan yang telah dilepaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda