Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai biaya operasional dan biaya pendukung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Biaya operasional dan biaya pendukung pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan oleh badan hukum milik negara/badan usaha milik negara, Badan Usaha Otorita, atau Bank Tanah yang mendapatkan penugasan khusus dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda