Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Alokasi dana untuk penyelenggaraan pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum terdiri dari biaya ganti kerugian, biaya operasional, dan biaya pendukung untuk kegiatan:
a. perencanaan;
b. persiapan;
c. pelaksanaan;
d. penyerahan hasil;
e. administrasi dan pengelolaan;
f. beracara di pengadilan; dan
g. pengarsipan data, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik pengadaan Tanah.
Koreksi Anda
