Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alokasi dana untuk penyelenggaraan pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum terdiri dari biaya ganti kerugian, biaya operasional, dan biaya pendukung untuk kegiatan: a. perencanaan; b. persiapan; c. pelaksanaan; d. penyerahan hasil; e. administrasi dan pengelolaan; f. beracara di pengadilan; dan g. pengarsipan data, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik pengadaan Tanah.
Koreksi Anda