Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Ibu Kota Nusantara dilakukan oleh badan hukum milik negara/badan usaha milik negara, Badan Usaha Otorita, atau Bank Tanah yang mendapatkan penugasan khusus dari pemerintah, pendanaan bersumber dari internal perusahaan dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda