Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menyampaikan permohonan Pelepasan Kawasan Hutan beserta dokumen pendukung kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Koreksi Anda
