Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Deputi dapat memperoleh Tanah dengan cara lain yang disepakati.
(2) Perolehan Tanah dengan cara lain yang disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan:
a. eksekusi hak tanggungan;
b. pelaksanaan kontrak/perjanjian; dan/atau
c. cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
