Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi dapat memperoleh Tanah dengan cara lain yang disepakati. (2) Perolehan Tanah dengan cara lain yang disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan: a. eksekusi hak tanggungan; b. pelaksanaan kontrak/perjanjian; dan/atau c. cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda