Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi dapat melakukan tukar menukar Tanah dengan Pihak yang Berhak melalui: a. pertukaran Tanah dalam wilayah Ibu Kota Nusantara dengan Tanah di luar wilayah Ibu Kota Nusantara; atau b. pertukaran Tanah di dalam wilayah Ibu Kota Nusantara. (2) Tukar menukar Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda