Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Deputi dapat melakukan tukar menukar Tanah dengan Pihak yang Berhak melalui:
a. pertukaran Tanah dalam wilayah Ibu Kota Nusantara dengan Tanah di luar wilayah Ibu Kota Nusantara; atau
b. pertukaran Tanah di dalam wilayah Ibu Kota Nusantara.
(2) Tukar menukar Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
