Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Deputi dapat menerima pelepasan Tanah secara sukarela dari Pihak yang Berhak di Ibu Kota Nusantara. (2) Pemilik yang melepaskan Tanah secara sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda