Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi melakukan jual beli dengan Pihak yang Berhak setelah: a. memperoleh harga Penilaian Tanah dari jasa Penilai; dan b. alokasi anggaran atau pendanaan untuk pembayaran Tanah telah tersedia dan dapat dibayarkan. (2) Dalam hal pengadaan Tanah secara langsung pengadaan Tanah untuk kepentingan umum untuk skala kecil kurang dari 5 (lima) hektar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a, harus memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pendanaan pengadaan Tanah secara jual beli yang dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara bersumber dari: a. pelaku usaha, organisasi, dan/atau lembaga masyarakat, baik dalam maupun luar negeri, melalui perjanjian pendanaan pengadaan Tanah secara langsung; b. hibah; c. anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara; d. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau e. sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda