Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka efisiensi dan efektivitas, pengadaan Tanah di Ibu Kota Nusantara dapat dilakukan secara langsung oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dengan Pihak yang Berhak dengan cara jual beli, hibah, pelepasan secara sukarela, ruislag, atau cara lain yang disepakati. (2) Dalam hal pengadaan Tanah secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai kesepakatan, perolehan Tanah di Ibu Kota Nusantara menggunakan mekanisme pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. (3) Efisiensi dan efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika memenuhi kondisi sebagai berikut: a. pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum skala kecil dengan luas lahan kurang dari 5 (lima) hektar; b. dalam rangka Penanaman Modal; dan/atau c. kondisi lain yang ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. (4) Pelaksanaan perolehan Tanah di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Deputi.
Koreksi Anda