Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan persetujuan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(4), Deputi melakukan persiapan Pelepasan Kawasan Hutan.
(2) Persiapan Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penyusunan dokumen permohonan Pelepasan Kawasan Hutan; dan
b. penyiapan dokumen pendukung Pelepasan Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Persiapan pelepasan Kawasan Hutan dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak rekomendasi disetujui.
Koreksi Anda
