Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan penetapan lokasi pembangunan, Kepala Otorita mengajukan pelaksanaan pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum kepada Kepala Kantor Wilayah selaku ketua pelaksana pengadaan Tanah.
(2) Pengajuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. keputusan penetapan lokasi;
b. DPPT;
c. data awal Pihak yang Berhak dan objek pengadaan Tanah;
d. data awal masyarakat yang terkena dampak;
e. berita acara kesepakatan lokasi pembangunan; dan
f. surat pernyataan pemasangan tanda batas bidang Tanah.
(3) Pelaksanaan pengadaan Tanah lebih lanjut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Koreksi Anda
