Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Ketua Tim Persiapan menyampaikan laporan hasil kegiatan persiapan pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(2) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menerbitkan penetapan lokasi pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak diterimanya laporan hasil kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
