Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan perencanaan dan persiapan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Deputi.
Koreksi Anda