Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Deputi melakukan penyusunan program dan anggaran dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan perolehan Tanah di Ibu Kota Nusantara.
(2) Penyusunan program sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk melakukan identifikasi atas Tanah yang akan diperoleh melalui Pelepasan Kawasan Hutan, mekanisme pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dan/atau pengadaan Tanah secara langsung.
(3) Kementerian/lembaga, badan hukum asing, badan hukum INDONESIA, perorangan, dan/atau pelaku usaha yang membutuhkan Tanah di Ibu Kota Nusantara menyampaikan maksud kebutuhan Tanah tersebut kepada Deputi melalui:
a. surat pernyataan minat yang memuat informasi mengenai rencana luasan Tanah yang dibutuhkan dan kegiatan yang akan dilaksanakan terhadap Tanah tersebut; dan
b. rekomendasi dari pemangku kepentingan terkait/pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Deputi melakukan:
a. koordinasi, sinkronisasi, asistensi terhadap perolehan Tanah; dan
b. identifikasi kebutuhan anggaran setiap tahun dalam rangka perolehan Tanah di Ibu Kota Nusantara dan menyampaikannya kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Koreksi Anda
