Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI PEGAWAI DALAM STRUKTUR ORGANISASI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pajak penghasilan atas Hak Keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda