Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI PEGAWAI DALAM STRUKTUR ORGANISASI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Pajak penghasilan atas Hak Keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
