Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI PEGAWAI DALAM STRUKTUR ORGANISASI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tunjangan Kinerja bagi pegawai diberikan dengan memperhitungkan besaran Tunjangan Kinerja yang telah diterima dari instansi induk sebelum Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini diundangkan.
Koreksi Anda