Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI PEGAWAI DALAM STRUKTUR ORGANISASI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Fasilitas lainnya bagi pegawai di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara terdiri dari fasilitas dan pelindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
