Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI PEGAWAI DALAM STRUKTUR ORGANISASI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Tunjangan Kinerja bagi pegawai di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai dan/atau disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada: a. pegawai di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. pegawai di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. pegawai di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan/atau d. pegawai di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
Koreksi Anda