Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI PEGAWAI DALAM STRUKTUR ORGANISASI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara terdiri dari ASN, anggota Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Republik INDONESIA, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara.
(2) Pegawai di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Hak Keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap pegawai berhak menerima Tunjangan Kinerja setiap bulan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini.
Koreksi Anda
