Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otorita Ibu Kota Nusantara dalam melakukan Pengangkutan Sampah: a. menyediakan alat angkut Sampah dengan kompartemen atau kendaraan untuk Pengangkutan Sampah terpilah yang tidak mencemari lingkungan; dan b. melakukan Pengangkutan Sampah dari TPS dan/atau TPS3R ke TPST dan/atau UPR. (2) Alat angkut Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa: a. dump truck; b. arm roll truck; c. compactor truck; d. trailer; e. kapal/perahu pengangkut Sampah; dan/atau f. Sarana Pengumpulan Sampah lainnya. (3) Dalam Pengangkutan Sampah Otorita Ibu Kota Nusantara dapat menyediakan SPA. (4) Lokasi SPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penyediaan SPA dan alat angkut dalam Pengelolaan Sampah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pengangkutan Sampah dari TPS, TPS3R, dan/atau SPA ke TPST dilaksanakan dengan mengacu pada persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. (7) Pengangkutan residu dari TPST ke UPR dilaksanakan dengan mengacu pada persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Koreksi Anda