Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
(1) Pengangkutan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c dari TPS dan/atau TPS3R ke TPST dan/atau UPR dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
(2) Pengangkutan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan jenis Sampah yang terpilah dan tidak boleh dicampur kembali.
(3) Dalam rangka mencegah pencampuran Sampah dari TPS dan/atau TPS3R ke TPST, Otorita Ibu Kota Nusantara MENETAPKAN Pengangkutan Sampah secara terjadwal dengan memperhatikan jenis Sampah.
(4) Dalam hal terdapat Sampah yang Mengandung B3 dan Limbah B3, teknis Pengangkutan Sampahnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
