Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
(1) Sarana pemilahan dan Pewadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 wajib memenuhi persyaratan:
a. volume Sampah;
b. jenis Sampah dan sifat Sampah;
c. penempatan;
d. jadwal pengumpulan dan pengangkutan; dan
e. jenis Sarana pengumpulan dan pengangkutan.
(2) Sarana pemilahan dan Pewadahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan wadah tertutup, yang diberi warna dan simbol, dengan kriteria sebagai berikut:
a. wadah warna hijau bersimbol “Organik” untuk jenis Sampah yang mudah terurai;
b. wadah warna kuning bersimbol “Non-Organik” untuk jenis Sampah yang dapat didaur ulang;
atau
c. wadah warna merah bersimbol “lain-lain” untuk jenis Sampah yang tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
(3) Standar wadah Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Warna dan simbol Sarana pemilahan dan Pewadahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan panduan yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Koreksi Anda
