Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang wajib menyediakan wadah Sampah untuk pemilahan Sampah sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (1) huruf a.
(2) Wadah Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan bahan sebagai berikut:
a. tidak mudah rusak dan kedap air;
b. ekonomis dan mudah diperoleh;
c. mudah dikosongkan; dan
d. dapat dibedakan dengan warna, tulisan, atau diberikan tanda lain.
(3) Wadah Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit terdiri atas wadah Sampah organik dan wadah Sampah anorganik.
Koreksi Anda
