Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
(1) Proses pemilahan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan oleh:
a. setiap orang pada sumbernya;
b. setiap pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara;
c. setiap pelaku usaha dan/atau kegiatan; dan
d. Otorita Ibu Kota Nusantara.
(2) Pemilahan Sampah harus menggunakan Sarana yang memenuhi persyaratan:
a. jumlah Sarana sesuai jenis pengelompokan Sampah;
b. diberi simbol atau tanda; dan
c. bahan, bentuk dan warna wadah.
(3) Sarana pemilahan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus mempertimbangkan aksesibilitas terhadap penyandang disabilitas.
Koreksi Anda
