Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
Jenis bidang usaha yang dikenakan kewajiban Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 14 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Otorita.
Koreksi Anda
