Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis bidang usaha yang dikenakan kewajiban Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 14 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Otorita.
Koreksi Anda