Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pemanfaatan kembali Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d, Produsen:
a. menyusun rencana dan program pemanfaatan kembali Sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan kebijakan dan strategi Pengelolaan Sampah Ibu Kota Nusantara;
b. menggunakan bahan baku produksi yang dapat diguna ulang; dan
c. menarik kembali Sampah dari produk dan/atau kemasan produk untuk diguna ulang.
Koreksi Anda
