Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pembatasan timbulan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, Produsen:
a. menyusun rencana dan/atau program pembatasan timbulan Sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya; dan
b. menghasilkan produk dengan menggunakan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan yang menimbulkan Sampah sesedikit mungkin.
Koreksi Anda
