Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pengurangan Sampah dari kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, Produsen: a. menggunakan bahan-bahan baik untuk produksi maupun kemasannya yang sedikit mungkin menimbulkan Sampah; b. menggunakan bahan untuk produksi dan/atau kemasan yang dapat mengurangi timbulan Sampah; c. menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, didaur ulang dan/atau bahan yang mudah diurai oleh proses alam dalam kegiatan usahanya; d. melakukan pendauran ulang Sampah yang dihasilkan dari usahanya dengan teknologi yang aman bagi kesehatan dan lingkungan; e. membantu upaya pengurangan dan pemanfaatan kembali Sampah dari hasil dalam kegiatan usahanya dengan metode pemanfaatan Sampah untuk menghasilkan produk dan energi; dan f. melakukan optimalisasi penggunaan bahan daur ulang sebagai bahan baku produk dan menampung kemasan produk yang telah dimanfaatkan oleh konsumen.
Koreksi Anda