Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pengurangan Sampah dari kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, Produsen:
a. menggunakan bahan-bahan baik untuk produksi maupun kemasannya yang sedikit mungkin menimbulkan Sampah;
b. menggunakan bahan untuk produksi dan/atau kemasan yang dapat mengurangi timbulan Sampah;
c. menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, didaur ulang dan/atau bahan yang mudah diurai oleh proses alam dalam kegiatan usahanya;
d. melakukan pendauran ulang Sampah yang dihasilkan dari usahanya dengan teknologi yang aman bagi kesehatan dan lingkungan;
e. membantu upaya pengurangan dan pemanfaatan kembali Sampah dari hasil dalam kegiatan usahanya dengan metode pemanfaatan Sampah untuk menghasilkan produk dan energi; dan
f. melakukan optimalisasi penggunaan bahan daur ulang sebagai bahan baku produk dan menampung kemasan produk yang telah dimanfaatkan oleh konsumen.
Koreksi Anda
