Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengurangan Sampah dalam bentuk Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan melalui: a. pengurangan Sampah dari kegiatan usaha; b. pembatasan timbulan Sampah; c. pendauran ulang Sampah; dan/atau d. pemanfaatan kembali Sampah.
Koreksi Anda