Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengurangan Sampah di wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilaksanakan berdasarkan Jakstra Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Koreksi Anda