Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilaksanakan dalam bentuk: a. Kebijakan dan Strategi oleh Otorita Ibu Kota Nusantara; b. Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas; dan c. pengurangan Sampah oleh Konsumen.
Koreksi Anda