Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
Pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilaksanakan dalam bentuk:
a. Kebijakan dan Strategi oleh Otorita Ibu Kota Nusantara;
b. Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas; dan
c. pengurangan Sampah oleh Konsumen.
Koreksi Anda
