Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan Pengelolaan Sampah, Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang melaksanakan tata kelola Pengelolaan Sampah di wilayah Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara.
Koreksi Anda