Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup peraturan ini meliputi: a. penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; b. partisipasi masyarakat, peran serta pelaku usaha, dan peran serta lembaga pendidikan dan keagamaan; c. pembinaan dan pengawasan; d. pendanaan; dan e. larangan dan sanksi administratif.
Koreksi Anda