Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
Ruang lingkup peraturan ini meliputi:
a. penyelenggaraan Pengelolaan Sampah;
b. partisipasi masyarakat, peran serta pelaku usaha, dan peran serta lembaga pendidikan dan keagamaan;
c. pembinaan dan pengawasan;
d. pendanaan; dan
e. larangan dan sanksi administratif.
Koreksi Anda
